Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Indikator Kinerja Utama