Untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Adapun lingkup Reviu, meliputi: a. RKPD dan perubahan RKPD; b. rencana kerja Perangkat Daerah dan Perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; c. KUA, PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS; dan d. RKA-SKPD dan Perubahan RKA-SKPD.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan | Download |