PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2019
TENTANG
KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2019
TENTANG
KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
bagaiman dengan rekening bagi hasil retribusi kepada pemerintah desa kenapa tidak ada dalam peraturan ini?
itu sudah diatur dlm permendagri 20/2018 pak.
PP Nomor 90 Tahun 2019 Tetang Pertanahan
Itu bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019, melainkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
bagaimana dengan rekening untuk pendaataan objek pajak baru pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan
Apakah di permendari 90 diatur juga mengenai penyusunan renstra, TC.23, TC.24, TC.25, TC.26, TC.27
Jabatan esdm di kabupaten kota pada pasal berapa tambang galian c.,bartu pasir kerikil,air bawah tanah tenaga surya dan turbin di daerah kabupaten
mohon izin, mau bertanya pak, kalau belanja jasa tenaga administrasi pengelolaan data masuk rekening mana ya pak ? terima kasih
ijin bertanya, Permendagri 90 tahun 2019 : kenapa belum diatur mengenai Sumber Daya Alam Perdesaan, sementara SDA Perdesaan menjadi Tusi kami di kabupaten melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa guna menindaklanjuti program dan kegiatan Kemendes PDTT, terimakasih..
Mohon diperjelas terkait pengaturan yang diharapkan untuk SDA Perdesaan. Karena jika memperhatikan Pmdn 90/2019 sudah ada nomenklatur yang bisa dipergunakan untuk mengintervensi pengelolaan SDA Perdesaan salah satunya pada 2.13.05.1.01.05.
Untuk lebih jelasnya mungkin bisa dikonsultasikan langsung dengan kementerian terkait. Terima kasih.