Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 merupakan rencana kerja Pemerintah Daerah untuk periodesasi terakhir dari RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021, yang diharapkan mampu mengejawantahkan program prioritas yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah guna merealisasikan Terwujudnya Masyarakat Madani Menuju Bengkulu Selatan Elok, Maju, Aman dan Sejahtera (EMAS). RKPD Tahun 2021 disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta menggunakan system sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Nama Peraturan | Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 27 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 27 Juli 2020 |
Berita Daerah Nomor | 27 |
Tentang | Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 |