Dalam rangka pencapaian target sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Pemerintah Pusat memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusunan serta penyelarasan dokumen RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 050/3499/SJ dan Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Nomor | 050/3499/SJ / 3 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Judul | Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 |
Ditetapkan Tanggal | 16 Juni 2021 |
File Unduh | SEB Mendagri & Bappenas Nomor 050/3499/SJ – 3 Tahun 2021 |