Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Sistem Informasi Pemerintahan daerah dibagi atas 3, yaitu:
1. Informasi Pembangunan Daerah (Si Bangda) – e-planning
? data perencanaan
? analisis dan profil
? info perencanaan
2. Informasi Keuangan Daerah (Si Keuda) – e- budgeting
? info perencanaan anggaran
? pelaksanaan dan penatausahaan
? akuntansi dan pelaporan
? pertanggung jawaban
? BMD
? Keu daerah lainnya
3. Informasi Pemerintahan Daerah lainnya
? e-LPPD, e-EPPD, e-perda….
Pasal 9 : Pelaksanaan data berbasis elektronik prov, kab kota dilaksanakan melalui :
✍ Perencanaan
✍ Pengumpulan data
✍ pengisian data berbasis elektronik
✍ pemeriksaan data berbasis elektronik
Pelaksanaan data dilaksanakan oleh
? Bappeda
? Produsen data (OPD)
? Walidata
Walidata adalah Unit pada instansi pusat dan daerah yang membidangi urusan statistik, melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengeloaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskannya.
Semua sistem terkait dengan informasi pembangunan daerah dan info keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Permendagri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 tahun.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
[…] Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memerintahkan percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 70/2019. […]