Kecamatan Kota Manna Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2025

By Published On: February 20th, 2025Categories: Berita0 CommentsTags: , , , ,
Pemerintah Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 Tingkat Kecamatan, Kamis (20/02/2025) yang diselenggarakan di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah BS dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Selatan.
Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah BS berpesan kepada Camat dan seluruh pemangku kepentingan yang ada Agar camat secara massif dan intensif melakukan pembinaan kepada desa terutama dalam pengelolaan apbdesa, baik itu perencanaannya maupun penggunaannya serta Selalu berupaya meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Terkhusus kepada saudara lurah dan kepala desa, sebagai ujung tombak pembangunan, saya titip pesan untuk ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pembangunan serta ciptakan lingkungan yang aman dan terkendali sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar tegas beliau.

Kepala Bappeda BS juga memberikan sambutan dimana Musrenbang kecamatan ini merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Dalam upaya mengedepankan pendekatan partisipatif dan bottom-up dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, yang dilaksanakan dengan mekanisme pembahasan intensif (desk), dalam rangka  klarifikasi terhadap usulan program dan/ kegiatan prioritas yang telah diinput oleh desa/kelurahan dalam aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten bengkulu selatan di wilayah kecamatan.

Tahapan usulan desa/kelurahan diawali dengan musrenbang desa/kelurahan, dimana pelaksanaan input usulan desa/kelurahan oleh operator melalui aplikasi sipd dari tanggal 8 – 13 januari 2025, kemudian usulan tersebut diverifikasi oleh verifikator bappeda litbang, yang selanjutnya dipilah pengusulannya berdasarkan potensi sumber pendanaan, baik itu dari dana desa, dana kelurahan, dana apbd kabupaten, atau dana dari apbd provinsi bengkulu, bahkan dana dari APBN pusat.

Namun tentunya, dalam pengusulan rencana program dan kegiatan prioritas, tetap harus mempedomani aturan perundang-undangan, seperti aturan permendes nomor 7 tahun 2021 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Integrasi dan pembagian kewenangan yang jelas seperti inilah yang diharapkan terbangun dalam proses perencanaan sehingga rencana program dan kegiatan prioritas semua dapat berjalan dengan baik.

Fikri Aljauhari mengharapkan pelaksanaan Musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholder untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2026, sehingga terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Hadir dalam musrenbang kecamatan ini Kadis PUPR, Kadis Perkim Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Desa, Lurah serta Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Leave A Comment