BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEPALA BIDANG LITBANG : Perbup No. 51 Tahun 2016
TUGAS :
Melaksanakan Penelitian Dan Pengembangan Di Bidang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
FUNGSI :
1.Penyusunan rencana pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan;
2.Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan public dan standar operasional prosedur di Bidang penelitian dan pengembangan;
3.Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
4.Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
5.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintah daerah;
6.Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah;
7.Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
8.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan daerah;
9.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintah daerah;
10.Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah;
11.Pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penelitian dan pengembangan
12.Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.