BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
KEPALA BIDANG (PSI) : Perbup No. 51 Tahun 2016
TUGAS :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pengkoordinasian dan pembinaan serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan kebijakan di bidang perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur.
FUNGSI :
1.penyusunan rencana pelaksanaan tugas di Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
2.penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
3.pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
4.pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
5.pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana pembangunan daerah secara holistik integratif di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
6.pengkoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan daerah di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
7.pengkoordinasian dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
8.pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
9.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
10.pengkoordinasian, sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan perangkat daerah di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
11.pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur; dan
12.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
URUSAN : Penunjang