BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
SEKRETARIS : Perbup No. 51 Tahun 2016
TUGAS :
Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan badan.
FUNGSI :
1.Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
2.Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Sekretariat;
3.Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
4.Pengelolaan data dan informasi di bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5.Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
6.Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan dokumentasi badan;
7.Pembinaan dan pengolaan administrasi kepegawaian di lingkungan badan;
8.Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksana di lingkungan badan;
9.Koordinasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan badan;
10.Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan badan;
11.Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
12.Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
13.Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
14.Akoordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
15.Penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
16.Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
URUSAN : Penunjang