Musrenbangcam Pino Raya ” Penetapan Program Prioritas Diharapkan Mampu Menjawab Permasalahan serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”

By Published On: February 13th, 2025Categories: Berita0 CommentsTags: , , ,
Manna-,Pemerintah Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 Tingkat Kecamatan, Kamis (13/02/2025) yang diselenggarakan di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dan dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Sukarni SP,M,Si dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Selatan. hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Dinas di jajaran Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sekecamatan Pino Raya.
Dalam Musrenbang tingkat Kecamatan ini Sukarni menegaskan poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dimana Musrenbang menjadi legalitas usulan prioritas masyarakat yang akan dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah maupun Kabupaten. Jadi harus didasarkan pada sinkronisasi program dan kegiatan yang mengedepankan prinsip partisipatif, efektif, dan akuntabel, Usulan dari Desa idealnya selaras dengan usulan yang disampaikan pada saat Anggota DPRD Reses, sehingga yang diperjuangkan anggota DPRD selaras dengan rencana yang disusun Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah wajib memprioritaskan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang untuk dimasukkan ke dalam Renja guna mewujudkan perencanaan yang botton up.

Kepala Bappeda BS juga memberikan sambutan dimana Musrenbang kecamatan ini merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Dalam upaya mengedepankan pendekatan partisipatif dan bottom-up dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, yang dilaksanakan dengan mekanisme pembahasan intensif (desk), dalam rangka  klarifikasi terhadap usulan program dan/ kegiatan prioritas yang telah diinput oleh desa/kelurahan dalam aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten bengkulu selatan di wilayah kecamatan.

Tahapan usulan desa/kelurahan diawali dengan musrenbang desa/kelurahan, dimana pelaksanaan input usulan desa/kelurahan oleh operator melalui aplikasi sipd dari tanggal 8 – 13 januari 2025, kemudian usulan tersebut diverifikasi oleh verifikator bappeda litbang, yang selanjutnya dipilah pengusulannya berdasarkan potensi sumber pendanaan, baik itu dari dana desa, dana kelurahan, dana apbd kabupaten, atau dana dari apbd provinsi bengkulu, bahkan dana dari apbn pusat.

Namun tentunya, dalam pengusulan rencana program dan kegiatan prioritas, tetap harus mempedomani aturan perundang-undangan, seperti aturan permendes nomor 7 tahun 2021 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Integrasi dan pembagian kewenangan yang jelas seperti inilah yang diharapkan terbangun dalam proses perencanaan sehingga rencana program dan kegiatan prioritas semua dapat berjalan dengan baik.

Leave A Comment