Bappeda BS Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045

By Published On: November 8th, 2023Categories: Berita0 CommentsTags: , ,

Kota Manna,- Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045 sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan amanat pasal 22 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Rancangan Awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. Sehubungan dengan hal tersebut Bappeda Litbang BS melalui bidang P2EPD gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045.

Acara yang di gelar di ruang aula Bappeda ini dibuka langsung oleh Staf ahli bidang hukum dan politik Sakimin, SPt dalam hal ini mewakili Bupati BS  dan dihadiri oleh staf ahli UNIB, Ketua Badan musyawarah adat, Ketua LSM sekundang mandiri, Wahana visi indonesia, PGRI, STIT Q, Ikatan Dokter Indonesia, Inspektur inspektorat, Kepala BPMD, Kepala Dppkbp3a, Kepala disperkim, Kepala dinas perpustakaan dan Perwakilan kecamatan (sekcam Pino Raya).

Fikri Aljauhari S.STP, MM dalam sambutannya menjelaskan Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan. Penyusunan RPJPD ini sendiri dilakukan juga oleh seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.

Proses penyusunan RPJPD terdiri dari 5 (lima) tahap utama dimana tahap pertama melakukan persiapan penyusunan RPJPD yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim RPJPD serta pengumpulan data dan informasi. Pada Tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan melalui dua tahapan yaitu perumusan rancangan awal dan penyajian rancangan awal RPJPD yang didalamnya dilakukan analisis terhadap RTRW, penelaahan terhadap RPJPN, analisis gambaran kondisi daerah, isu strategis daerah, perumusan visi dan misi serta perumusan arah kebijakan. Selain itu juga dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan tokoh atau wakil berbagai elemen masyarakat, pakar, akademisi, dan para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan awal RPJPD. Tahap ketiga Pelaksanaan Musrenbang RPJPD. Tahap keempat Penyusunan rancangan akhir RPJPD meliputi konsultasi rancangan akhir ke Gubernur Bengkulu, penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dan melengkapi sistematika rancangan awal RPJPD menjadi rancangan akhir. Dan Tahap kelima penetapan Perda RPJPD.

” Saya berharap peserta rapat dapat memberikan saran dan masukan agar penyusunan dokumen RPJPD Kab. Bengkulu Selatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan beliau juga memberikan apresiasi yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara ini” ujar beliau.

Staf ahli bidang hukum dan politik Sakimin, SPt dalam hal ini mewakili Bupati BS menjelaskan Rpjpd yang disusun ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045, disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang integral dengan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh segenap komponen pelaku pembangunan akan menjadi lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya.

Selain itu Forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan rpjpd sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta dalam rangka memenuhi amanat pasal 22 permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa rancangan awal rpjpd dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik yang bertujuan untuk memperoleh Masukan penyempurnaan rancangan awal rpjpd.

Untuk suksesnya penyusunan dokumen rpjpd ini, saya berpesan kepada tim penyusun, untuk memperhatikan potensi, peluang, dan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya, dan mempertimbangkan arah pembangunan nasional & provinsi guna mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi maupun kabupaten, serta diharapkan tetap memperhatikan tahapan proses penyusunan rpjpd agar penetapan rpjpd tepat waktu dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Leave A Comment