Bappeda Litbang BS Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2021-2026
Bertempat di gedung Aula Bappeda, Rabu 11 Januari 2023 Bappeda Kab Bengkulu Selatan melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) gelar forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD 2021-2026 dan RKPD Kab Bengkulu Selatan Tahun 2024. Forum Konsultasi Publik ini sendiri dibuka langsung oleh Wakil Bupati BS Rifa’i Tajuddin dalam hal ini mewakili Bupati BS.
Konsultasi Publik Peubahan RPJMD ini merupakan tahapan penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten BEngkulu Selatan, Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik perubahan RPJMD ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal RPJMD dengan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan.
Wakil Bupati BS Rifa’i Tajuddin menambahkan dasar perubahan RPJMD ditetapkannya peraturan daerah kabupaten bengkulu selatan Nomor 08 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bengkulu selatanNomor 09 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah kabupaten bengkulu selatan, dimana terdapat perubahan nama perangkat daerah dan pembahasan bidang sehingga dibutuhkan penyesuaian, ditetapkannya Kepmen RB Nomor 962 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dimana indikator pada penilaian indeks SPBE bertambah serta beberapa perubahan pada pertanyaan tingkat kematangan dibeberapa indikator sehingga diperlukan penyesuaian target indeks SPBE. Adanya Validasi atas kapital modal pelaku usaha yang disesuaiankan dengan kualifikasi KLBI sehingga diperlukan penyesuaian target realisasi investasi serta terdapat perbedaan data awal sehingga diperlukan penyesuaian target indikator kinerja daerah yaitu indeks pembangunan gender dan indeksresiko bencana.
“Beliau juga meminta kepada seluruh jajaran kepala OPD beserta jajarannya di Kab Bengkulu Selatan dapat selalu berkomitmen dalam menjalankan perubahan rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) “
Kepala Bappeda Litbang BS Fikri Aljauhari, S.S.T.P menambahkan RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)Tahun terhitung sejak dilantiknya masa jabatan Kepala Daerah dan merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, stategis, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun Yang berdasarkan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tatacara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Beliau juga menjelaskan kondisi APBD Kab Bengkulu Selatan, dimana banyaknya keterbatasan anggaran pada APBD terutama untuk belanja barang dan jasa menjadi kendala dalam melaksanakan program-program prioritas. Terkait dalam hal ini sangat diharapkan adanya inovasi dan kolaborasi bersama seluruh stakeholder untuk mendorong percepatan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk prioritas pembangunan Tahun 2024 akan selalu melakukan peningkatan pelayananpendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, dukungan pelaksanaan pilkada tahun 2024 serta pengembangan infrastruktur berkualitas dan berkeadilan berwawasan lingkungan, tegas beliau.
Dalam Forum Konsultasi Publik ini juga dilaksanakan acara penandatanganan berita acara hasil kesepakatan konsultasi publik perubahan RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 .