Musrenbang RPJPD Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045
Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun Kedepan.
RPJPD ini menjadi dokumen acuan pemerintah untuk periode 20 tahun kedepan. Sekaligus dalam rangka upaya menciptakan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan serta hasil rencana pembangunan daerah.
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJPD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang pada hari ini, Rabu (3/4/24) dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang. Visi tersebut tentunya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu βπ΄ππππππ πππ π΅πππππ π΅ππππππππ π©πππ πππππ, π΄πππ π ππ π©ππππππππππππ”.
Dibuka resmi oleh Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, dan dihadiri langsung Bupati bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P., M.Si, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Apdesi, tokoh masyarakat serta undangan lainnya yang berkaitan dalam kegiatan Musrenbang ini.
Dalam arahannya gusnan menyampaikan Musrenbang ini merupakan dasar dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan, menjadi pondasi yang dibangun sebagai tumpuan dalam melaksanakan pembangunan Bengkulu Selatan dalam 2 dekede nanti. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat dalam penjaringan aspirasi dan masukan guna menentukan arah dan tujuan pembangunan di Kabupaten yang dikenal sebagai Bumi Sekundang Setungguan.
tahun 2005-2025.