Musrenbang RPJPD Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045

By Published On: April 3rd, 2024Categories: Berita0 Comments

Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun Kedepan.

RPJPD ini menjadi dokumen acuan pemerintah untuk periode 20 tahun kedepan. Sekaligus dalam rangka upaya menciptakan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan serta hasil rencana pembangunan daerah.

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJPD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang pada hari ini, Rabu (3/4/24) dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang. Visi tersebut tentunya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu β€œπ‘΄π’†π’˜π’–π’‹π’–π’…π’Œπ’‚π’ π‘΅π’†π’ˆπ’‚π’“π’‚ 𝑡𝒖𝒔𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 𝑩𝒆𝒓𝒅𝒂𝒖𝒍𝒂𝒕, 𝑴𝒂𝒋𝒖 𝒅𝒂𝒏 π‘©π’†π’“π’Œπ’†π’π’‚π’π’‹π’–π’•π’‚π’”.

Dibuka resmi oleh Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, dan dihadiri langsung Bupati bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P., M.Si, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Apdesi, tokoh masyarakat serta undangan lainnya yang berkaitan dalam kegiatan Musrenbang ini.

Dalam arahannya gusnan menyampaikan Musrenbang ini merupakan dasar dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan, menjadi pondasi yang dibangun sebagai tumpuan dalam melaksanakan pembangunan Bengkulu Selatan dalam 2 dekede nanti. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat dalam penjaringan aspirasi dan masukan guna menentukan arah dan tujuan pembangunan di Kabupaten yang dikenal sebagai Bumi Sekundang Setungguan.

Selain itu Transformasi ekonomi menuju kemandirian pangan dan perekonomian yang merata dan berdaya saing adalah salah satu jabaran visi besar yang ditetapkan. Selain untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, menciptakan kualitasi lingkungan hidup yang baik serta ketahanan daerah terhadap bencana juga merupakan jabaran yang tertuang dalam 5 misi pembangunan. Juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional serta mewujudkan pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata melalui perencanaan yang berkesinambungan.
β€œKita mengacu pada RPJPN di tingkat pusat, maka harus selaras. Sehingga RPJPD yang kita susun ini benar-benar bisa kita rasakan manfaatnya 20 tahun ke depan,” ungkap Gusnan.
Kepala Bappeda Litbang Fikri Aljauhari S.STP. MM juga menambahkan perancangan RPJPD membutuhkan proses yang panjang dengan mengakomodasi pendapat dan usulan berbagai kalangan dan itu harus merujuk pada arah pembangunan nasional.
Selanjutnya beliau menjelakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun mendatang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundangundangan tersebut serta sebagai upaya pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah lainnya, maka disusun RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode
tahun 2005-2025.

Leave A Comment