Kecamatan Pino Gelar Musrenbang (RKPD)Tingkat Kecamatan Tahun 2025

Manna-,Pemerintah Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan, Kamis (06/02/2025) yang diselenggarakan di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dan dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Sukarni SP,M,Si dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Selatanhadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Dinas di jajaran Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sekecamatan Pino.
Dalam Musrenbang tingkat Kecamatan ini Sukarni menegaskan poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dimana Musrenbang menjadi legalitas usulan prioritas masyarakat yang akan dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah maupun Kabupaten. Jadi harus didasarkan pada sinkronisasi program dan kegiatan yang mengedepankan prinsip partisipatif, efektif, dan akuntabel, Usulan dari Desa idealnya selaras dengan usulan yang disampaikan pada saat Anggota DPRD Reses, sehingga yang diperjuangkan anggota DPRD selaras dengan rencana yang disusun Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah wajib memprioritaskan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang untuk dimasukkan ke dalam Renja guna mewujudkan perencanaan yang bottom up.

Kepala Bappeda litbang Fikri Aljauhari menjelaskan Musrenbang Kecamatan Merupakan Forum Antar Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Upaya Mengedepankan Pendekatan Partisipatif Dan Bottom-Up Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Yang Dilaksanakan Dengan Mekanisme Pembahasan Intensif (Desk), Dalam Rangka Klarifikasi Terhadap Usulan Program Dan/ Kegiatan Prioritas Yang Telah Diinput Oleh Desa/Kelurahan Dalam Aplikasi Sipd-Ri.Kemendagri.Go.Id Yang Diintegrasikan Dengan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Di Wilayah Kecamatan.

Beliau juga menambahkan ada beberapa point penting yang menjadi perhatian bersama diantaranya Musrenbang Menjadi Legalitas Usulan Prioritas Masyarakat Yang Akan Dituangkan Dalam Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Maupun Kabupaten. Jadi Harus Didasarkan Pada Sinkronisasi Program Dan Kegiatan Yang Mengedepankan Prinsip Partisipatif, Efektif, Dan Akuntabel, Usulan Dari Desa Idealnya Selaras Dengan Usulan Yang Disampaikan Pada Saat Anggota Dprd Reses, Sehingga Yang Diperjuangkan Anggota Dprd Selaras Dengan Rencana Yang Disusun Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Wajib Memprioritaskan Usulan Masyarakat Yang Telah Disepakati Dalam Musrenbang Untuk Dimasukkan Ke Dalam Renja.

Leave A Comment