Kecamatan Kedurang Resmi Gelar Musrenbangcam Tingkat Kecamatan Tahun 2025
Kepala Bappeda BS Fikri Aljauhari, S.STP juga menambahkan Tahapan usulan desa/kelurahan diawali dengan musrenbang desa/kelurahan, dimana pelaksanaan input usulan desa/kelurahan oleh operator melalui aplikasi sipdri.kemendagri.go.id , kemudian usulan tersebut diverifikasi oleh verifikator bappeda litbang, yang selanjutnya dipilah pengusulannya berdasarkan potensi sumber pendanaan, baik itu dari dana desa, dana kelurahan, dana apbd kabupaten, atau dana dari apbd provinsi bengkulu, bahkan dana dari apbn pusat.
Namun tentunya, dalam pengusulan rencana program dan kegiatan prioritas, tetap harus mempedomani aturan perundang-undangan, seperti aturan permendes nomor 7 tahun 2021 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Integrasi dan pembagian kewenangan yang jelas seperti inilah yang diharapkan terbangun dalam proses perencanaan sehingga rencana program dan kegiatan prioritas semua dapat berjalan dengan baik.
Camat Kedurang dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang pada hari ini adalah lanjutan proses Musrenbang di masing-masing desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keterlibatan atau partisipasi semua pihak sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian pelaksanaan program pembangunan. Partisipasi semua pihak dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan itu sendiri, bahkan lebih jauh lagi adanya partisipasi dalam memelihara hasil-hasil pembangunan, ujarnya.