Rapat Pembahasan Percepatan Tindak Lanjut SK.447 / Menlhk /Setjen/PLA.0/5/2023
Rabu,09/08/2023 Bappeda Litbang BS melalui Bidang PSI gelar rapat Pembahasan Percepatan Tindak Lanjut SK.447 / Menlhk /Setjen/PLA.0/5/2023 di gedung Aula Bappeda BS, acara yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajudin ini di hadiri oleh Ka. Bappeda-Litbang BS, Kadis LHK BS, Kadis PUPR BS, Ka. BKD BS, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Ka. KPHL Unit V BS, Kodim 0408 BS, Kabag Hukum SETDA BS, Camat Ulu Manna, Camat Air Nipis, Kades Bandar Agung, Kades Air Tenam, Kades Sukamaju dan KTH Maju Bersama.
Dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati BS Rifa’i Tajudin menjelaskan Rencana Tindak lanjut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Ulu Manna – Air Nipis tertera dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NOMOR : SK.447/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2023 tentan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan Ulu Manna sampai Air Nipis Atas nama pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas kurang lebih 16,55 HA pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Bappeda Litbang BS Fikri Aljauhari S.STP menambahkan pasca terbitnya PPKH ini diharapkan dapat melakukan penetapan batas areal PPKH ( Maksimal 1 Tahun ), menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi/revegetasi,reboisasi pada areal kerja PKH, melakukan penanaman TUL dikanan kiri atau sekeliling areal PPKH, Melaksanakan inventarisasi tegakan hutan sesuai RK PKH Tahunan, Membayar PSDH/DR, Membayar ganti rugi tegakan kepada pemerintah ,Mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan , Melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan di areal PPKH, Melakukan perlindungan satwa liar/satwa dilindungi di areal PPKH, Melakukan pengendalian karhutla, Memberikan kemudahan bagi aparat saat melakukan monev di lapangan, Mengkoordinasikan kegiatan kepada pihak terkait, Melakukan pemberdayaan Masyarakat di sekitar areal PPKH, Melakukan persiapan PKH secara bertahap untuk menekan emisi karbon, Membuat laporan PKH secara berkala per 6 bulan by online, Menyelesaikan hak-hak pihak ketiga di dalam areal PPKH .
Selanjutnya beliau memberikan arahan dimana dalam kegitatan ini adanya strategi percepatan dalam pembangunan ini dimana di butuhkan kerjasama dan koordinasi yang melibatkan multi stakeholder serta adanya Komunikasi yang intensif. Adanya integrasi Penyatuan stakeholder dalam Pokja Pembagian peran dan tanggung jawab serta Saling melengkapi dan memberikan masukan. Dapat Selalu bergerak dinamis dan melangkah ke depan untuk menyelesaikan semua target, Menggunakan metode kekinian untuk mengurai permasalahan dan dapat Melaksanakan setiap proses atau tahapan dengan cermat dan tekun serta Mampu beradaptasi terhadap kompleksitas pekerjaan.