Bappeda Litbang BS Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045
Kota Manna,- Selasa 03 Oktober 2023 Bappeda Litbang BS melalui Bidang P2EPD gelar Rapat Pembahasan Bersama Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045. Rapat ini sendiri di buka langsung oleh Asisten I Isran Kasiri S.IP, M.Si dalam hal ini mewakili Wakil Bupati Bengkulu Selatan dan di hadiri oleh Tim Penyusun Dari Universitas Bengkulu, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Opd dan Seluruh Camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam Sambutannya Kepala Bappeda Litbang Fikri Aljauhari S.STP. MM memberikan penyampaian dimana Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan. Penyusunan RPJPD ini sendiri dilakukan juga oleh seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.
Proses penyusunan RPJPD terdiri dari 5 (lima) tahap utama dimana tahap pertama melakukan persiapan penyusunan RPJPD yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim RPJPD serta pengumpulan data dan informasi. Pada Tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan melalui dua tahapan yaitu perumusan rancangan awal dan penyajian rancangan awal RPJPD yang didalamnya dilakukan analisis terhadap RTRW, penelaahan terhadap RPJPN, analisis gambaran kondisi daerah, isu strategis daerah, perumusan visi dan misi serta perumusan arah kebijakan. Selain itu juga dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan tokoh atau wakil berbagai elemen masyarakat, pakar, akademisi, dan para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan awal RPJPD. Tahap ketiga Pelaksanaan Musrenbang RPJPD. Tahap keempat Penyusunan rancangan akhir RPJPD meliputi konsultasi rancangan akhir ke Gubernur Bengkulu, penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dan melengkapi sistematika rancangan awal RPJPD menjadi rancangan akhir. Dan Tahap kelima penetapan Perda RPJPD.
Kepala Bappeda BS juga sangat berharap peserta rapat dapat memberikan saran dan masukan agar penyusunan dokumen RPJPD Kab. Bengkulu Selatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan beliau juga memberikan apresiasi yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara ini.
Asisten I Isran Kasiri S.IP, M.Si juga menyampaikan Rapat Pembahasan Bersama Perangkat Daerah Ini Merupakan Salah Satu Tahapan Dalam Proses Penyusunan Rpjpd Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Serta Dalam Rangka Memenuhi Amanat Pasal 21 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Bahwa Rancangan Awal Rpjpd Dibahas Tim Penyusun Bersama Dengan Perangkat Daerah Untuk Memperoleh Masukan Dan Saran Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah.
Beliau juga menyampaikan kepada Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan Untuk Memperhatikan Potensi, Peluang, Dan Hasil Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Sebelumnya, Dan Mempertimbangkan Arah Pembangunan Nasional & Provinsi Guna Mendukung Capaian Pembangunan Nasional, Provinsi Maupun Kabupaten, Serta Diharapkan Tetap Memperhatikan Tahapan Proses Penyusunan Rpjpd Agar Penetapan Rpjpd Tepat Waktu Dan Sesuai Dengan Kaidah Yang Berlaku.
Saya Berharap Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah Dapat Berpartisipasi Aktif Dalam Memberikan Saran Dan Masukan Serta Isu Strategis Pembangunan Ke Depan Demi Sempurnanya Dokumen Rpjpd Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2045 Ini Tegas Beliau.
Diwaktu yang sama Tim RPJPD dari Universitas Bengkulu DR. Robinson menjelaskan Bappeda Litbang BS harus tetap bergerak dalam melakukan penyusunan Dokumen RPJPD agar visi, misi kepala daerah dan arah pembangunan daerah dapat dicapai, RPJPD menjadi dokumen rujukan oleh calon kepala daerah ketika menyusun visi dan misi nya saat pencalonan kepala daerah. Harapan besar agar setiap kepala OPD dapat membaca dokumen RPJPD agar penyusunan RPJPD dapat berjalan semestinya. ” Dokumen RPJPD ini sendiri sangat penting karena dari dokumen ini visi misi kepala daerah dapat berjalan dengan baik demi menuju pembangunan daerah yang berkesinambungan.