Forum Satu Data Untuk Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

By Published On: February 7th, 2024Categories: Berita0 Comments

Rabu 7 Februari 2024 Bappeda Kabupaten bengkulu Selatan gelar Rapat Forum Satu Data Indonesia, sosialisasi dan launching pembinaan statistik sektoral serta portal satu data indonesia kabupaten bengkulu selatan, yang diselenggarakan di gedung aula bappeda, Rapat ini sendiri untuk mencapai percepatan pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten dan Berdasarkan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati No. 7 Tentang Penyelenggaraan Satu Indonesia di Kabupaten Bengkulu Selatan. Acara ini sendiri dibuka secara resmi oleh asisten 1 Isran Kasiri, S.IP, M. Si serta dihadiri oleh Kadis Kominfo, Kepala BPS bengkulu selatan, dan seluruh kepala dinas di lingkungan pemkab bengkulu selatan.

Dalam Sambutannya Isran Kasiri, S.IP, M. Si menyampaikan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Dalam rapat ini beliau berharap dapat tercipta keterpaduan data antar instansi dan terwujudnya Satu Data Kabupaten bengkulu selatan Hal ini akan memudahkan dalam penyusunan rencana pembangunan  dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat.  “Mari kita jadikan Forum Satu Data Indonesia ini sebagai wadah untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia ujar beliau”

Kepala Bappeda Litbang Fikri Aljauhari S.TTP menyampaikan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Indonesia semakin mengandalkan peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI pun dibidik sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati No. 7 Tentang Penyelenggaraan Satu Indonesia beliau berharap inilah momentum yang sangat baik untuk berbenah melakukan perbaikan manajemen “data”di seluruh perangkat daerah  kabupaten bengkulu s

Leave A Comment